Rabu, 09 Januari 2013

Asal Mula Terbentuknya Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.


Asal mula terjadinya negara dibagi menjadi 2 yaitu Secara Primer atau Asal mula terjadinya negara berdasarkan pendekatan teoritis dan Secara Sekunder atau Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta.

1.Secara Primer
Asal mula terjadinya Negara secara primer biasa disebut juga pendekatan teoritis yang bersifat dugaan yang dianggap benar. Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya. Tahapan terjadinya Negara: ◦Genoot Schaft (Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama. ◦Rijk/Reich (Kerajaan)
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah. ◦Staat
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat. ◦Diktatur Natie
Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak

2.Secara Sekunder
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan. Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya. Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu: ◦Proklamasi – Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
◦Fusi - Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
◦Aneksasi - Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
◦Cessie - Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
◦Acessie - Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
◦Okupasi - Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.
◦Inovasi - Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
◦Separasi - Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar